Pelatih
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi okupasi Pelatih adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakeraan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Pelatih.
Latar Belakang
1.1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang pelatihan kerja.
1.2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang pelatihan kerja yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
1.3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
1.4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
1.5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di bidang pelatihan kerja.
Ruang Lingkup
2.1 Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang pelatihan.
2.2 Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pelatih.
Tujuan Sertifikasi
3.1 Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Pelatih.
3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Acuan Normatif
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
4.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
4.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
4.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
4.6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
4.7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
4.8. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja.
4.9. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
6.1. Pendidikan minimal SLTA sederajat.
6.2. Memiliki sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Pelatih.
6.3. Memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
Hak Pemohon Sertifikasi dan Pemegang Sertifikat
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
7.1.3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
7.1.4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
7.1.5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
7.2.2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
7.2.3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.2.4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
Biaya Sertifikasi
8.1. Biaya sertifikasi untuk skema Pelatih sebesar Rp 1.500.000,-
8.2. Biaya perpanjangan sertifikasi setiap 3 tahun adalah Rp 1.000.000,-
Proses Sertifikasi
9.1 Proses Pendaftaran
9.1.1
LSP menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
9.1.2
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
- 9.1.2.1 Fotocopy ijazah minimal SLTA sederajat.
- 9.1.2.2 Fotocopy Sertifikat Pelatihan Training of Trainer (TOT) Pelatih.
- 9.1.2.3 Fotocopy surat keterangan pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
- 9.1.2.4 Bukti pembayaran.
- 9.1.2.5 Fotocopy KTP.
- 9.1.2.6 Pas foto 3 x 4, 2 lembar background warna merah.
9.1.3
Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
9.1.4
Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
9.1.5
LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.1.6
Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
9.2 Proses Asesmen
9.2.2
Asesmen skema sertifikasi direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
9.2.3
LSP menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan asesmen.
9.2.4
Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan.
9.2.5
Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan peserta sertifikasi.
9.2.6
Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02.
9.2.7
Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen/uji kompetensi.
9.3 Proses Uji Kompetensi
9.3.2
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan metode:
- Observasi langsung/praktik demonstrasi
- Pertanyaan tertulis
- Pertanyaan lisan
- Verifikasi portofolio
- Wawancara
- Metode lain yang andal dan objektif
9.3.3
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP.
9.3.4
Bukti yang dikumpulkan dievaluasi untuk memastikan telah memenuhi aturan bukti VATM.
9.3.5
Hasil uji kompetensi:
- Memenuhi aturan bukti VATM → Kompeten
- Belum memenuhi aturan bukti VATM → Belum Kompeten
9.3.6
Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.
9.4 Keputusan Sertifikasi
9.4.2
LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
a. Mengambil keputusan sertifikasi.
b. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
9.4.3
Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor.
9.4.4
Tim teknis harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam proses sertifikasi.
9.4.5
Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim teknis dan dibuat dalam berita acara.
9.4.6
Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam Surat Keputusan LSP berdasarkan berita acara rapat tim teknis.
9.4.7
LSP menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang dinyatakan kompeten dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
9.4.8
Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.5 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.2
Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat.
9.5.3
LSP dapat melakukan pembekuan atau pencabutan sertifikat apabila:
a. Terjadi pelanggaran penggunaan sertifikat yang tidak diperbaiki setelah diberikan peringatan.
b. Sertifikat telah habis masa berlaku namun tidak diperpanjang.
c. Sertifikat hilang atau rusak tidak dilaporkan untuk penggantian/perbaikan.
9.6 Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat
9.6.2 Pelaksanaan surveilan dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat.
9.6.3 Surveilan dilakukan secara periodik minimal 1 kali dalam setahun setelah diterbitkannya sertifikat.
9.6.4 Metode surveilan dapat berupa:
- Analisis logbook
- Konfirmasi atasan langsung
- Konfirmasi pihak ketiga
- Kunjungan ke tempat kerja
- Metode lain yang relevan
9.6.5 Hasil surveilan dicatat dalam database pemegang sertifikat di LSP.
9.7 Proses Sertifikasi Ulang
9.7.2 Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
9.7.3 Proses pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.1.
9.7.4 Proses asesmen/uji kompetensi sertifikasi ulang dilakukan sesuai klausul 9.2 dan 9.3.
9.7.5 Proses pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.4.
9.8 Penggunaan Sertifikat
Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk:
9.8.1 Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
9.8.2 Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
9.8.3 Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan/merugikan LSP dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
9.8.4 Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP dan mengembalikan sertifikat kepada LSP.
9.9 Banding
9.9.2 LSP memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya.
9.9.3 Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
9.9.4 LSP menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
9.9.5 LSP membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat pada subjek yang dibandingkan yang dijadikan materi banding.
9.9.6 LSP menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
9.9.7 Keputusan banding selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP.
9.9.8 Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
