Instruktur Master
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi KKNI Level 6 Instruktur Master adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur Master.
Latar Belakang
1.1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang pelatihan kerja dan sertifikasi subbidang pelatihan kerja kelompok instruktur.
1.2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang pelatihan kerja dan sertifikasi subbidang pelatihan kerja kelompok instruktur yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
1.3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
1.4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi .
1.5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di bidang pelatihan kerja dan sertifikasi subbidang pelatihan kerja kelompok instruktur
Ruang Lingkup
2.1 Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang pelatihan kerja dan sertifikasi subbidang pelatihan kerja kelompok instruktur.
2.2 Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Instruktur Master.
Tujuan Sertifikasi
3.1 Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Instruktur Master.
3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Acuan Normatif
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
4.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
4.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
4.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
4.6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
4.7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
4.8. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja
4.9. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.
Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
6.1. Pendidikan minimal Sarjana,
6.2. Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Madya.
6.3. Pengalaman 7 (tujuh) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian dibidangnya.
Hak Pemohon Sertifikasi dan Pemegang Sertifikat
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
7.1.3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
7.1.4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
7.1.5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
7.2.2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
7.2.3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.2.4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
